Badantersebut berusaha mengharmoniskan hubungan antara suami dan istri agar suami tidak dengan mudah menjatuhkan talak dan istripun tidak mudahmintai cerai. Dalam hal tata cara perceraian undang-undang tersebut menyebutkan : Pasal 39 pasal 3 Tata cara perceraian didepan sidang pengadilan diatur dalam peraturan tersendiri. Pasal 40 1. Munculnyaperubahan pandangan hidup yang berbeda antara suami istri, timbulnya perselisi h an pendapat antara keduanya, perubahan kecunderungan hati dan lain sebagainya harus dicarikan jalan keluarnya dengan baik. Jalan keluar pertama adalah keduanya mengadakan musyawarah untuk mufakat, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dan keutuhan rumah tangga tetap dapat dipertahankan. PEMBAHASAN 1. Putus perkawinan. Putus perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita sudah putus. Putus ikatan berarti salah seorang diantara keduanya meninggal dunia, antara pria dengan seorang wanita sudah bercerai, dan salah seorang antara keduanya pergi ketempat yang jauh kemudian tidak ada beritanya sehingga pengadilan antaralain: a.Kekerasan fisik; b.Kekerasan psikis; c.Kekerasan seksual; atau d.Penelantaran dalam rumah tangga. Ruang lingkup korban KDRT menurut ketentuan Pasal 2 UU PKDRT adalah : a. Suami, isteri, dan anak. b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, Hadistentang sujud kepada suami terdapat dalam berbagai sumber. Diantaranya dalam kitab Sunan At-Tirmidzi, Sunan Al-Baihaqi, Sunan Ibn Majah, Shahih Ibn Hibban, Musnad Ahmad, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, As-Sunan Al-Kubra dan Al-Mustadrak. Akan tetapi, pada intinya semua riwayat ini menceritakan tentang pengandaian Nabi tentang sujud istri Perkawinanyang dilakukan oleh suami isteri secara sah akan membawa konsekuensi dan akibat di bidang hukum. Akibat hukum tersebut adalah : a. Timbulnya hubungan antara suami isteri. Dalam hubungannya sebagai suami isteri dalam perkawinan yang sah, maka mereka mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menegakkan rumah tangganya, b. iuK4h. ๏ปฟPasangan nonmuhrim itu adalah pria berinisial F 36, Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Laporan Rizwan I Nagan Raya SUKA MAKMUE - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Pasangan nonmuhrim itu adalah pria berinisial F 36, Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal suami wanita F melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan mengerebek keduanya sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Baca juga Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia Biar Pengadilan yang Memutuskan Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkap kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi keuchik dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Baca juga Mahasiswa ITB Meninggal saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Alami Luka Parah Terkena Pasak Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. * ABSTRACT Based on the theory of justice, the theory of authority and the maslahah theory, the researcher finds that the law applied in the Religious Court during this time about the process of divorce settlement case can be completed. The researcher found that the practice of divorce settlement proceedings in the Religious Courts that had been running was the interpretation of previous officials against the law. Formerly for the sake of the authority of the Religious Courts, what kind of practice is right now. But for now it needs to be refined by holding on to the principle of justice done with simple, fast and light cost. The researchers' discovery of the new law on divorce settlement proceedings in the Religious Courts does not necessarily leave the provisions of the law, but is a contribution to increasingly providing legal protection and justice to justice seekers. When marriage as a legal event has a legal effect on the property acquired during the marriage, so too is the case of divorce law. Marriage raises legal consequences for the emergence of joint husband and wife property. When a divorce occurs, it causes the consequences of the common property law to be divided in two. The issue of determining the categories of joint treasures that have been going on does not distinguish who produced the treasure. According to researchers this concept is not in accordance with the principle of protection by husbands to the wife and husband's principle is required to meet all household needs. Because by entering the category of property obtained by a wife into a joint property means the husband does not protect his wife and also does not meet all the needs of household. Next on the sharing of common property, according to the researchers, the norm that has been running can be developed to be more perfect. The share of joint property to be half as big between husband and wife has gone according to the Compilation of Islamic Law and the norm of jurisprudence. Then came a new tradition that was caused by a lawsuit against the old tradition by the seeker of justice. keywords divorce, joint property and justice Hukum suami memuji wanita lain dalam islam tidak bisa di pandang sebagai perkara yang remeh. Sebab dalam membina hubungan rumah tangga sering kali masalah yang sepele dapat berubah menjadi petaka jika anda tidak bisa menghadapinya dengan kepala dingin. Terlebih lagi, sebagai catatan membiarkan suami memuji wanita lain dihadapan akan akan bisa menjadi sebuah pemicu dalam keretakan rumah tangga sebgaimana juga hukum wanita bertato dalam islam . Terutama bagi anda yang memang seorang tipikal wanita pecemburu pasti akan murka takkala mendengar sang suami melontrakan pujian kepada wanita hakikatnya islam memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara ini. Sebagimana pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci maka jangan sampai kemudian ternodai oleh hal hal yang seharusnya dapat dikendalikan. Meskipun pada dasarnya pria memiliki sifat dan hasrat yang selalu tidak puas akan uraian mengenai hukum suami memuji wanita lain didepan istri berikut ini akan dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada suami untuk bertindak sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh islam sebgaimana hukum berhijab dalam berbicara lebih jauh, mari kita terlebih dahulu bicara mengenai hukum memuji orang lain dalam pandangan islam. ada beberapa hadits dan riwayat yang dhahirnya mencela aktivitas memuji orang lain sebagimana hukum wanita memakai parfum . Diantaranya Dari Abu Maโ€™mar, ia berkata, โ€œAda seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkataุฃู…ุฑู†ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู† ู†ุญุซูŠ ููŠ ูˆุฌูˆู‡ ุงู„ู…ุฏุงุญูŠู† ุงู„ุชุฑุงุจโ€œKami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.โ€ HR. Muslim.Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahualaihi wassallam lalu bersabdaูˆูŠุญูƒ ู‚ุทุนุช ุนู†ู‚ ุตุงุญุจูƒุŒ ูŠู‚ูˆู„ู‡ ู…ุฑุงุฑุงู‹ุŒ ุฅู† ูƒุงู† ุฃุญุฏูƒู… ู…ุงุฏุญุงู‹ ู„ุง ู…ุญุงู„ุฉุŒ ูู„ูŠู‚ู„ ุฃุญุณูุจูŽ ูƒุฐุง ูˆูƒุฐุง- ุฅู† ูƒุงู† ูŠุฑู‰ ุฃู†ู‡ ูƒุฐู„ูƒ โ€“ ูˆุญุณูŠุจู‡ ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฒูƒูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุฃุญุฏุงู‹โ€œCelaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu. Jika salah seorang di antara kalian terpaksa memuji, maka ucapkanlah, โ€โ€™Saya kira si fulan demikian kondisinya.โ€ -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah.โ€ HR. BukhariBagaimanakah sebenarnya hukum memuji seseorang dalam pandangan syariah ? Apakah memang diharamkan sebagaimana celaan yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas ? Bukankah memuji itu menyebut kebaikan orang lain?Pujian ุงู„ู…ุฏุญ artinya menyanjung dengan menyebutkan sifat-sifat yang baik atau keutamaan keadaan seseorang secara khalqiyyah asalnya atau al asfahani mengatakan bahwa hukum asal dari memuji orang lain tidak terpuji dan tidak juga tercela. Jika pujian itu dimaksudkan untuk menyanjung kebaikan orang lain yang memang ada padanya maka itu baik. Sedangkan yang tercela misalnya pujian kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak ada padanya atau yang tidak diperbuat olehnya, inilah yang dicela oleh Allah dalam firmanNya,ู„ูŽุง ุชูŽุญู’ุณูŽุจูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽูู’ุฑูŽุญููˆู†ูŽ ุจูู…ูŽุง ุฃูŽุชูŽูˆู’ุง ูˆูŽูŠูุญูุจู‘ููˆู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุญู’ู…ูŽุฏููˆุง ุจูู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูู’ุนูŽู„ููˆุง ููŽู„ูŽุง ุชูŽุญู’ุณูŽุจูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ุจูู…ูŽููŽุงุฒูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุฐูŽุงุจู ูˆูŽู„ูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽุฐูŽุงุจูŒ ุฃูŽู„ููŠู…ูŒโ€œJanganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.โ€ Qs. Ali Imran 188Berkata al Imam Izz Abdussalam, โ€œHendaknya tidak memperbanyak pujian dalam perkara yang mubahโ€ฆKecuali untuk membuat seseorang ingat dan bersyukur atas nikmat yang ada al Imam an Nawawi dalam muqadimah kitabnya ar Riyadhusshalihin , โ€œDibenci memberikan pujian kepada seseorang yang bisa menjatuhkan ia kepada ujub dan perkara buruk semisalnya, dan dibolehkan bila selamat dari hal demikian.โ€Al Imam Ghazali berkata,โ€Pujian itu bisa mendatangkan 6 penyakit, 4 kepada pemujinya, dan 2 kepada yang Bahaya bagi yang memberi pujian terutama suami yang memuji wanita lain Orang yang memberi pujian cenderung berlebihan dalam memuji, hingga berbohong. Apalagi jika ada maunyaSering terjadi, orang yang memuji tidak tahu betul tentang orang orang yang dipujinya sehingga timbul pujian pujian yang memuji belum tentu menyenangi orang yang dipujinya. Dia hanya menunjukkan senang sesaat dan ada maksud atau harapan tertentu. Akibatnya bisa jatuh pada jadi yang dipuji itu sebenarnya adalah orang zhalim atau orang fasik dan ini dilarang. Sebab jika orang zhalim atau orang fasik dipuji maka yang memuji telah ikut mendorongnya untuk meneruskan kezhaliman dan Bahaya bagi yang menerima pujianisa mendatangkan ujub dan sombong bagi yang dipuji. Ujub dan sombong adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Salah satu pemicu penyakit ujub dan sombong ini adalah pujian yang tidak disikapi secara proporsional. Seseorang yang memiliki dua jenis penyakit ini maka pada gilirannya akan sulit menerima kebenaran dan akhirnya meremehkan orang menimbulkan sikap lemah. Seseorang yang dipuji umumnya akan berbesar hati dan merasa sudah lebih dari orang lain. Akibatnya bisa melemahkan semangatnya untuk memperbaiki diri. Padahal yang dipujikan kepadanya belum tentu benar hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suami memuji wanita lain adalah hal yang tidak diperbolehkan. sebab hal tersebut lebih banyak mendatangkan mudharat terutama bagi kehidupan rumah tangganya. Oleh sebab itu sebagai seorang istri kita juga di larang untuk memuji atau menceritakan wanita lain dihadapan suami, sebagimana dalam hadist berikut ini Rasulullah shallallahu alaihi wa ุชุจุงุดุฑ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุŒ ูุชู†ุนุชู‡ุง ู„ุฒูˆุฌู‡ุง ูƒุฃู†ู‡ ูŠู†ุธุฑ ุฅู„ูŠู‡ุงโ€œJanganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.โ€ HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Masโ€™udPara suami juga harus berhati hati dalam melontarkan pujian, sebab bisa saja si wanita tersebut mengartikan lain arti dari pujian anda. Misalnya ia menganggapnya sebagai sebuah rasa ketertarikan. Maka hasilnya hal tersebut akan menjadi boomerang bagi diri anda sendiri. Dimana banyak sudah kasus yang serupa dan pada akhirnya rumah tangga yang anda bangun bersama sang istri harus hancur sebagiama dosa wanita yang paling dibenci allah .Nah, tentunya setelah mengetahui uraian dan penjelaaan diatas, maka sebaiknya anda para suami selalu waspada dan berhati hati sebagai cara agar hati tenang dalam islam . Sebab pada dasarnya bagaimanapun penampilan wanita lain di luar sana mereka hanya berdandan dan bersolek untuk bisa tampil di hadapan laki laki lain, ketika di rumah merekapun akan tampil apa adanya sebagaimana istri anda. Jika anda memang menghendaki istri betpenampilan cantik, maka mudah saja berikan ia waktu dan biaya untuk meraeat diri, maka pasti ia tidak akan kalan cantik dengan wanita di luar sana yang biasa anda tadi, hukum Memuji Wanita Lain Didepan Istri. Semoga dapat bermanfaat.

hukum suami membandingkan istri dengan wanita lain