Untuk proses selanjutnya kalian harus mengurus surat keterangan pemblokiran ke Direktorat Lalu Lintas. Disana kalian akan mendatangi bagian Sat V Ranmor Ditreskrimum, untuk mengurus Surat Keterangan Hilang. Dan dapatkan laporan kemajuan dari polsek/Polres/Polda tempat kalian lapor kehilangan motor, untuk mendapatkan Surat Bukti Lapor.
Aku pikir ya, kalau ATM ketelen itu bukan sebuah kehilangan. Jadi bisalah diurus di kantor cabang bank yang kita pake. Eh, pas aku samperin ke CS nya ternyata ketelen pun itu termasuk bentuk kehilangan dan harus membuat surat keterangan hilang dari kepolisian untuk mengurus ulang ATM nya.
Surat ini sangat diperlukan dalam beberapa situasi, seperti ketika kehilangan paspor, kartu identitas, atau kendaraan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat surat kehilangan di polsek. 1. Persyaratan untuk membuat surat kehilangan. Sebelum membuat surat kehilangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi. Cara mengurus STNK hilang yang pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Pemilik bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres. Setelah melapor ke kantor polisi, pemilik akan mendapatkan surat kehilangan.
Kunjungi ke kantor polisi setempat, seperti Polsek, Polres, atau Polda. Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat, dan sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK. Isi formulir yang disediakan terkait kronologi seputar kehilangan. Menyerahkan syarat dokumen yang dibutuhkan.
Untuk mengurus pemblokiran surat-surat mobil, pihak kepolisian dalam hal ini Polda biasanya meminta berkas-berkas seperti fotokopi KTP pemilik, STNK, BPKB, faktur, polis asuransi, laporan tempat kejadian perkara (TKP) dari pihak Polsek, dokumen asli pengantar dari asuransi, laporan kemajuan (lapju) dari Polres/ Polsek. Anda bisa mengurus
BV3X.
cara mengurus surat kehilangan di polsek